Soal Century, KPK Belum Temukan Unsur Korupsi
Kamis, 16 Juni 2011 | 13:00 WIB
Berita terkait
<a href='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/ck.php?n=a75df967&cb=571580894' target='_blank'><img src='http://openx2.tempointeraktif.com/www/delivery/avw.php?zoneid=398&cb=571580894&n=a75df967' border='0' alt='' /></a>omongan saksi bukanlah alat bukti. “(Untuk naik ke penyidikan) harus ada alat bukti yang cukup,” kata Jasin, Kamis, 16 Juni 2011.
Jasin menegaskan bahwa omongan dari seratus saksi yang dipanggil bisa dijadikan indikasi untuk mendapatkan alat bukti.
Hingga kini, KPK belum menemukan unsur pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dalam kasus Century. Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa KPK tak akan berhenti menyelidiki keterlibatan mereka dalam kasus ini. “Kami belum berhenti,” kata Johan.
Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan bahwa pemberian dana talangan Rp 67 triliun untuk Bank Century pada 2008 bermasalah. Lewat sidang paripurna pada 2010, diputuskan masalah ini diserahkan kepada penegak hukum. KPK pernah menyatakan tak ada pelanggaran hukum. DPR pun membentuk Tim Pengawas Century untuk memastikan KPK melaksanakan rekomendasi DPR.
Kemarin, Rabu, 15 Juni 2011, masalah dana talangan Century dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan KPK di Gedung DPR. Rencananya, rapat pembahasan akan berlanjut di Gedung KPK. Tim pengawas DPR akan melakukan pengecekan silang antara data penyelidikan KPK dan data Tim Pengawas. Rencananya, rapat akan digelar tertutup.
KPK sendiri masih menunggu hasil audit forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Audit forensik BPK mungkin bisa membantu,” kata Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar